Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia

Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia

Perjanjian internasional sangatlah penting bagi setiap negara karena setiap hubungan internasional diresmikan melalui sebuah perjanjian Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang wad berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu pula Contohnya, Charter of the United Nations

1.        Definisi Perjanjian Internasional.

Definisi perjanjian internasional menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut

a. Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH.L.L.M.

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarnegara yang bertujuan menciptakan akibat-akibat hukum tertentu

b. G. Schwarzenberger

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban- lewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini, selain lembaga-lembaga internasional adalah negara-negara.

c. Oppenheimer-Lauterpacht

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya. Dalam perjanjian internasional, diperlukan hal-hal sebagai berikut.

1) Adanya negara-negara yang bergabung dalam organisasi, seperti PBB.

2) Bersedia untuk mengadakan ikatan hukum tertentu atau terikat pada hukum internasional tertentu.

3) Adanya kata sepakat untuk melakukan sesuatu. 4) Bersedia menanggung akibat hukum yang terjadi.

d. Michel Virally

Sebuah perjanjian merupakan perjanjian internasional bila melibatkan dua atau lebih negara atau subjek internasional dan diatur oleh hukum internasional.

2. Istilah-istilah dalam Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional memiliki sejumlah istilah tertentu. Pembahasan istilah-istilah tersebut adalah sebagai berikut.

 a. Traktat

Traktat (treaty) adalah perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih, mencakup bidang politik dan ekonomi. Contohnya, traktat antara pemerintah RI dengan Singapura mengenai batas wilayah laut di bagian barat Selat Singapura. Traktat ini telah ditandatangani kedua negara dan telah diratifikasi atau disahkan Indonesia melalui UU No. 4 Tahun 2010.

b. Konvensi

Konvensi (convention) adalah persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil- wakil yang berkuasa penuh Contohnya, Konvensi Hukum Laut PBB 1982 yang berkaitan dengan kawasan laut Indonesia

c. Protokol

Protokol (protocol) adalah persetujuan tidak resmi yang pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara

d. Persetujuan

Persetujuan (agreement) adalah perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administratif Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat dan konvensi.

e. Perikatan

Perikatan adalah sebuah perjanjian untuk transaksi yang sifatnya sementara dan tidak seresmi traktat dan konvensi.

f. Proses verbal

Proses verbal adalah catatan-catatan, ringkasan-ringkasan, kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan-catatan suatu pemufakatan yang tidak diratifikasi

g. Piagam

Piagam adalah himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup perihal minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. Piagam dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi, seperti piagam kebebasan transit.

h. Deklarasi

Deklarasi adalah perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi. Deklarasi distatuskan sebagai traktat jika menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan traktat dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi

i. Modus vivendi

Modus vivendi adalah dokumen untuk mencatat persetujuan nternasional yang bersifat sementara sampai berhasil melakukan pertemuan yang lebih permanen, terperinci, sistematis, dan tidak memerlukan ratifikasi.

j. Pertukaran nota

Pertukaran nota adalah metode tidak resmi yang biasanya dlakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat mulateral dan menimbulkan sebuah kewajiban di antara pihak- phak yang terlibat.

k. Ketentuan penutup

Ketentuan penutup adalah ringkasan hasil konvens yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifika.

l. Ketentuan umum

Ketentuan umum adalah traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.

m. Charter

Charter adalah kata lain dari perjanjian internasional yang digunakan untuk pendirian suatu badan yang melakukan fungsi administratif, seperti Atlantic Charter

n. Pakta

Pakta adalah istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi, seperti Pakta Warsawa

o. Covenant

Covenant (kovenan) mengandung arti sama dengan piagam, digunakan untuk menunjuk pada perjanjian internasional sebagai konstitusi suatu organisasi internasional. Istilah ini juga digunakan dalam perjanjian internasional, contohnya Kovenan Internasional untuk Hak Politik dan Hak Sipil (International Covenant on Civil and Political Rights/CCPR).

 

3. Tahapan Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional dibuat melalui beberapa tahap. Berikut pembahasan tahap-tahap tersebut berdasarkan pendapat para ahli dan berdasarkan hukum positif Indonesia.

a. Pendapat para ahli

1) Mochtar Kusumaatmadja

Kusumaatmadja memberikan tahapan-tahapan dalam kebiasaan internasional melakukan perjanjian internasional, yaitu:

a) perundingan (negotiation),

b) penandatanganan (signature), dan

c) pengesahan (ratification).

2) Pierre Fraymond la menjabarkan dua prosedur pembuatan perjanjian internasional menjadi sebagai berikut.

a) Prosedur normal. Prosedur ini mensyaratkan adanya persetujuan parlemen, melalui tahap perundingan (negotiation), penandatanganan (signature). persetujuan parlemen (the approval of parlamend dan ratifikasi (ratification).

b) Prosedur yang disederhanakan. Prosedur ini tidak mensyaratkan persetujuan parlemen dan ratifikasi. Sejatinya, prosedur ini timbul karena ada kondisi yang mengharuskan pengaturan hubungan internasional diselesaikan dengan cepat.

b. Menurut hukum positif Indonesia

1) Dalam Pasal 11 ayat (1) UUD 1945

Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain. Dalam hal bahwa suatu penjanjian menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/ atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang- undang, maka pembuatan perjanjian internasional tersebut harus dengan persetujuan DPR.

2) Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 Dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 24 tahun 2000, dijelaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional antara Pemerintah RI dengan negara lain dan organisasi internasional dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan dengan itikad baik. Selain itu, Pemerintah RI berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan baik hukum nasional dan internasional yang berlaku. Tahap yang dilalui adalah penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan. Selanjutnya, diikuti dengan pengesahan perjanjian internasional jika memang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional itu.

 

4. Manfaat Perjanjian Internasional Wawasan Nusantara

a. Perjuangan Konsep Wawasan Nusantara

Untuk menjelaskan manfaat perjanjian internasional bagi Indonesia, yang paling tepat adalah dengan menjabarkan usaha Indonesia memperjuangkan Wawasan Nusantara yang dilandasi konsep "negara kepulauan". Konsep tersebut pertama kali diutarakan secara resmi dalam Sidang Hukum Laut di Geneva 1958. Terlepas dari matangnya konsep yang disusun Indonesia tersebut, sejatinya, ada ketakutan dari pihak Indonesia bahwa banyak negara tidak memahami konsep tersebut. Akhirnya, konsep itu tidak jadi dimasukkan dalam agenda.

Sidang hukum laut di Geneva tahun 1958 menghasilkan beberapa konvensi, yaitu sebagai berikut.

1) Convention on the territorial sea and the contiguous zone (Konvensi tentang laut teritorial dan zona tambahan)

2) Convention on the high seas (Konvensi di laut lepas) 3) Convention on finishing and conservation of the living resources of the high seas (Konvensi penyelesaian dan konservasi sumber daya hayati laut yang tinggi)

Meskipun pada saat itu, tidak menjadi anggota yang sah dalam konvensi tentang landas kontinen, Indonesia tidak patah semangat untuk menerapkan ketentuan konvensi tersebut. Akhirnya, Indonesia mulai mengukur landasan kontinen dari titik terluar pulau-pulau di Indonesia.

Hal pertama yang dilakukan adalah mengeluarkan Pengumuman Pemerintah tanggal 17 Februari 1969 mengenai landas kontinen Indonesia. Kemudian, ditindaklanjuti melalui perundingan bilateral dengan Malaysia, Australia, Thailand, India, Vietnam, Filipina, dan Papua Nugini. Akhirnya, penggalangan bersama secara regional untuk menanamkan asas teritorial negara kepulauan berhasil dicapai melalui konsepsi kewilayahan sumber daya.

Dalam perkembangan selanjutnya, perjuangan pengakuan atas prinsip negara kepulauan dilakukan lagi dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Sejarah pun terukir karena suatu kelompok minoritas di dunia (Indonesia, Filipina, Fiji, dan Mauritius sebagai pendukung utama) yang hidup dalam kesatuan lingkungan kepulauan berhasil memasukkan kaidah-kaidah yang sifatnya universal mengenai Negara Kepulauan hingga diterima oleh bangsa-bangsa.

Ketentuan-ketentuan dari Konvensi Hukum Laut tahun 1982 yang amat penting bagi Indonesia adalah sebagai berikut.

1) Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai laut territorial negara pantai dan negara kepulauan.

2) Pengakuan batas 200 mil laut sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

3) Pengakuan hak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan

b. Pengakuan dari Negara Tetangga

Bila melihat lebih dalam, terlepas dari pengakuan internasional terhadap Indonesia mengenai negara kepulauan pada tahun 1982, secara regional, pengakuan sebagai negara kepulauan telah dilakukan oleh negara-negara tetangga. Hal ini terlihat dari perjanjian-perjanjian berikut ini.

1) Indonesia dan Malaysia

Adanya perjanjian mengenai landas kontinen Selat Malaka dan Laut Natuna (Laut Tiongkok Selatan), di Kuala Lumpur tanggal 27 Oktober 1969, berlaku mulai tanggal 7 November 1969.

2) Indonesia dan Thailand

Adanya perjanjian mengenai landas kontinen Selat Malaka bagian Utara dan Laut Andaman, di Bangkok tanggal 17 Desember 1971 dan berlaku mulai tanggal 7 April 1972.

3) Indonesia, Malaysia, dan Thailand

Adanya perjanjian mengenai landas kontinen Selat Malaka bagian Utara, di Kuala Lumpur tanggal 21 Desember 1971 dan berlaku mulai tanggal 16 Juli 1973.

4) Indonesia dan Australia

Adanya perjanjian mengenai penetapan garis batas dasar laut tertentu (Laut Arafuru dan daerah utara Irian Jaya-Papuan Nugini), di Canberra tanggal 18 Mei 1971 dan berlaku mulai tanggal 18 November 1973.

5) Indonesia dan Singapura

Adanya perjanjian mengenai penetapan garis batas laut teritorial, di Jakarta tanggal 25 Mei 1973 dan berlaku mulai tanggal 30 Agustus 1974.

6) Indonesia dan India

Adanya perjanjian mengenai penetapan garis batas dan landas kontinen Laut Andaman, Jakarta 8 Agustus 1974.

c. Perkembangan Luas Wilayah Indonesia

Berdasarkan pengakuan prinsip negara kepulauan dan berbagai perjanjian bilateral serta multilateral dengan negara tetangga, luas wilayah Indonesia berkembang menjadi

-+ 8.4000.000 km²  yang terdiri dari:

1) Daratan/kepulauan : 2.027.087 km²

2) Laut territorial : 3.166.163 km²

3) Landas kontinen : 800.000 km²

4) ZEE : 2.500.000 km²

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Subneting

HOW TO USE HAPROXY IN CENTOS 7