Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia
Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia
Perjanjian internasional sangatlah penting bagi setiap
negara karena setiap hubungan internasional diresmikan melalui sebuah
perjanjian Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang wad berdasarkan
kata sepakat antara negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa
dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu
pula Contohnya, Charter of the United Nations
1.
Definisi Perjanjian Internasional.
Definisi perjanjian internasional
menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut
a. Prof Dr. Mochtar
Kusumaatmadja, SH.L.L.M.
Perjanjian internasional adalah
perjanjian yang diadakan antarnegara yang bertujuan menciptakan akibat-akibat
hukum tertentu
b. G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah
suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan
kewajiban- lewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian
internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek
hukum dalam hal ini, selain lembaga-lembaga internasional adalah negara-negara.
c. Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah
suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara
pihak-pihak yang mengadakannya. Dalam perjanjian internasional, diperlukan
hal-hal sebagai berikut.
1) Adanya negara-negara yang
bergabung dalam organisasi, seperti PBB.
2) Bersedia untuk mengadakan
ikatan hukum tertentu atau terikat pada hukum internasional tertentu.
3) Adanya kata sepakat untuk
melakukan sesuatu. 4) Bersedia menanggung akibat hukum yang terjadi.
d. Michel Virally
Sebuah perjanjian merupakan perjanjian internasional bila melibatkan dua atau lebih negara atau subjek internasional dan diatur oleh hukum internasional.
2. Istilah-istilah
dalam Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional
memiliki sejumlah istilah tertentu. Pembahasan istilah-istilah tersebut adalah
sebagai berikut.
a. Traktat
Traktat (treaty) adalah
perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih,
mencakup bidang politik dan ekonomi. Contohnya, traktat antara pemerintah RI
dengan Singapura mengenai batas wilayah laut di bagian barat Selat Singapura.
Traktat ini telah ditandatangani kedua negara dan telah diratifikasi atau disahkan
Indonesia melalui UU No. 4 Tahun 2010.
b. Konvensi
Konvensi (convention) adalah
persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan
kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisasi
oleh wakil- wakil yang berkuasa penuh Contohnya, Konvensi Hukum Laut PBB 1982
yang berkaitan dengan kawasan laut Indonesia
c. Protokol
Protokol (protocol) adalah persetujuan
tidak resmi yang pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara
d. Persetujuan
Persetujuan (agreement) adalah
perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administratif Agreement tidak
diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat dan konvensi.
e. Perikatan
Perikatan adalah sebuah
perjanjian untuk transaksi yang sifatnya sementara dan tidak seresmi traktat
dan konvensi.
f. Proses verbal
Proses verbal adalah
catatan-catatan, ringkasan-ringkasan, kesimpulan-kesimpulan konferensi
diplomatik, atau catatan-catatan suatu pemufakatan yang tidak diratifikasi
g. Piagam
Piagam adalah himpunan peraturan
yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik mengenai pekerjaan maupun
kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup
perihal minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional.
Piagam dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi,
seperti piagam kebebasan transit.
h. Deklarasi
Deklarasi adalah perjanjian
internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi. Deklarasi
distatuskan sebagai traktat jika menerangkan suatu judul dari batang tubuh
ketentuan traktat dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran
pada traktat atau konvensi
i. Modus vivendi
Modus vivendi adalah dokumen
untuk mencatat persetujuan nternasional yang bersifat sementara sampai berhasil
melakukan pertemuan yang lebih permanen, terperinci, sistematis, dan tidak
memerlukan ratifikasi.
j. Pertukaran nota
Pertukaran nota adalah metode
tidak resmi yang biasanya dlakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta
dapat bersifat mulateral dan menimbulkan sebuah kewajiban di antara pihak- phak
yang terlibat.
k. Ketentuan penutup
Ketentuan penutup adalah
ringkasan hasil konvens yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut
diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan
ratifika.
l. Ketentuan umum
Ketentuan umum adalah traktat
yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
m. Charter
Charter adalah kata lain dari
perjanjian internasional yang digunakan untuk pendirian suatu badan yang melakukan
fungsi administratif, seperti Atlantic Charter
n. Pakta
Pakta adalah istilah yang
menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi,
seperti Pakta Warsawa
o. Covenant
Covenant (kovenan) mengandung
arti sama dengan piagam, digunakan untuk menunjuk pada perjanjian internasional
sebagai konstitusi suatu organisasi internasional. Istilah ini juga digunakan
dalam perjanjian internasional, contohnya Kovenan Internasional untuk Hak
Politik dan Hak Sipil (International Covenant on Civil and Political
Rights/CCPR).
3. Tahapan
Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional dibuat
melalui beberapa tahap. Berikut pembahasan tahap-tahap tersebut berdasarkan
pendapat para ahli dan berdasarkan hukum positif Indonesia.
a. Pendapat para ahli
1) Mochtar Kusumaatmadja
Kusumaatmadja memberikan
tahapan-tahapan dalam kebiasaan internasional melakukan perjanjian
internasional, yaitu:
a) perundingan (negotiation),
b) penandatanganan (signature),
dan
c) pengesahan (ratification).
2) Pierre Fraymond la menjabarkan
dua prosedur pembuatan perjanjian internasional menjadi sebagai berikut.
a) Prosedur normal. Prosedur ini
mensyaratkan adanya persetujuan parlemen, melalui tahap perundingan
(negotiation), penandatanganan (signature). persetujuan parlemen (the approval
of parlamend dan ratifikasi (ratification).
b) Prosedur yang disederhanakan.
Prosedur ini tidak mensyaratkan persetujuan parlemen dan ratifikasi. Sejatinya,
prosedur ini timbul karena ada kondisi yang mengharuskan pengaturan hubungan internasional
diselesaikan dengan cepat.
b. Menurut hukum positif
Indonesia
1) Dalam Pasal 11 ayat (1) UUD
1945
Presiden dengan persetujuan DPR
membuat perjanjian dengan negara lain. Dalam hal bahwa suatu penjanjian
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait
dengan beban keuangan negara, dan/ atau mengharuskan perubahan atau pembentukan
undang- undang, maka pembuatan perjanjian internasional tersebut harus dengan
persetujuan DPR.
2) Undang-Undang No. 24 Tahun
2000 Dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 24 tahun 2000, dijelaskan bahwa pembuatan
perjanjian internasional antara Pemerintah RI dengan negara lain dan organisasi
internasional dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan dengan itikad baik.
Selain itu, Pemerintah RI berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan
prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan
baik hukum nasional dan internasional yang berlaku. Tahap yang dilalui adalah
penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.
Selanjutnya, diikuti dengan pengesahan perjanjian internasional jika memang
dipersyaratkan oleh perjanjian internasional itu.
4. Manfaat
Perjanjian Internasional Wawasan Nusantara
a. Perjuangan Konsep Wawasan
Nusantara
Untuk menjelaskan manfaat
perjanjian internasional bagi Indonesia, yang paling tepat adalah dengan
menjabarkan usaha Indonesia memperjuangkan Wawasan Nusantara yang dilandasi
konsep "negara kepulauan". Konsep tersebut pertama kali diutarakan
secara resmi dalam Sidang Hukum Laut di Geneva 1958. Terlepas dari matangnya
konsep yang disusun Indonesia tersebut, sejatinya, ada ketakutan dari pihak
Indonesia bahwa banyak negara tidak memahami konsep tersebut. Akhirnya, konsep
itu tidak jadi dimasukkan dalam agenda.
Sidang hukum laut di Geneva tahun
1958 menghasilkan beberapa konvensi, yaitu sebagai berikut.
1) Convention on the territorial
sea and the contiguous zone (Konvensi tentang laut teritorial dan zona
tambahan)
2) Convention on the high seas
(Konvensi di laut lepas) 3) Convention on finishing and conservation of the
living resources of the high seas (Konvensi penyelesaian dan konservasi sumber
daya hayati laut yang tinggi)
Meskipun pada saat itu, tidak
menjadi anggota yang sah dalam konvensi tentang landas kontinen, Indonesia
tidak patah semangat untuk menerapkan ketentuan konvensi tersebut. Akhirnya,
Indonesia mulai mengukur landasan kontinen dari titik terluar pulau-pulau di
Indonesia.
Hal pertama yang dilakukan adalah
mengeluarkan Pengumuman Pemerintah tanggal 17 Februari 1969 mengenai landas
kontinen Indonesia. Kemudian, ditindaklanjuti melalui perundingan bilateral
dengan Malaysia, Australia, Thailand, India, Vietnam, Filipina, dan Papua
Nugini. Akhirnya, penggalangan bersama secara regional untuk menanamkan asas teritorial
negara kepulauan berhasil dicapai melalui konsepsi kewilayahan sumber daya.
Dalam perkembangan selanjutnya, perjuangan pengakuan atas prinsip negara kepulauan dilakukan lagi dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Sejarah pun terukir karena suatu kelompok minoritas di dunia (Indonesia, Filipina, Fiji, dan Mauritius sebagai pendukung utama) yang hidup dalam kesatuan lingkungan kepulauan berhasil memasukkan kaidah-kaidah yang sifatnya universal mengenai Negara Kepulauan hingga diterima oleh bangsa-bangsa.
Ketentuan-ketentuan dari Konvensi
Hukum Laut tahun 1982 yang amat penting bagi Indonesia adalah sebagai berikut.
1) Pengakuan atas batas 12 mil
laut sebagai laut territorial negara pantai dan negara kepulauan.
2) Pengakuan batas 200 mil laut
sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
3) Pengakuan hak negara tak
berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan
b. Pengakuan dari Negara
Tetangga
Bila melihat lebih dalam,
terlepas dari pengakuan internasional terhadap Indonesia mengenai negara kepulauan
pada tahun 1982, secara regional, pengakuan sebagai negara kepulauan telah
dilakukan oleh negara-negara tetangga. Hal ini terlihat dari
perjanjian-perjanjian berikut ini.
1) Indonesia dan Malaysia
Adanya perjanjian mengenai landas
kontinen Selat Malaka dan Laut Natuna (Laut Tiongkok Selatan), di Kuala Lumpur
tanggal 27 Oktober 1969, berlaku mulai tanggal 7 November 1969.
2) Indonesia dan Thailand
Adanya perjanjian mengenai landas
kontinen Selat Malaka bagian Utara dan Laut Andaman, di Bangkok tanggal 17
Desember 1971 dan berlaku mulai tanggal 7 April 1972.
3) Indonesia, Malaysia, dan
Thailand
Adanya perjanjian mengenai landas
kontinen Selat Malaka bagian Utara, di Kuala Lumpur tanggal 21 Desember 1971
dan berlaku mulai tanggal 16 Juli 1973.
4) Indonesia dan Australia
Adanya perjanjian mengenai
penetapan garis batas dasar laut tertentu (Laut Arafuru dan daerah utara Irian
Jaya-Papuan Nugini), di Canberra tanggal 18 Mei 1971 dan berlaku mulai tanggal
18 November 1973.
5) Indonesia dan Singapura
Adanya perjanjian mengenai penetapan garis batas laut teritorial, di Jakarta tanggal 25 Mei 1973 dan berlaku mulai tanggal 30 Agustus 1974.
6) Indonesia dan India
Adanya perjanjian mengenai
penetapan garis batas dan landas kontinen Laut Andaman, Jakarta 8 Agustus 1974.
c. Perkembangan Luas Wilayah
Indonesia
Berdasarkan pengakuan prinsip
negara kepulauan dan berbagai perjanjian bilateral serta multilateral dengan
negara tetangga, luas wilayah Indonesia berkembang menjadi
-+ 8.4000.000 km² yang terdiri dari:
1) Daratan/kepulauan : 2.027.087
km²
2) Laut territorial : 3.166.163
km²
3) Landas kontinen : 800.000 km²
4) ZEE : 2.500.000 km²
Komentar
Posting Komentar